Tulangbawang Barat Tiadakan Penerimaan CPNS Guru

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung, meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru atau tenaga pendidik pada tahun ini.
Kepala Bidang Pengadaan Pengangkatan Mutasi dan Diklat, Syahlan mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan, keputusan itu telah disepakati bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Maka pada 2021 ini status Guru yang direkrut bukan lagi CPNS, melainkan Pemerintah menggantinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan perekrutan Guru tersebut hanya dapat diikuti oleh mereka yang sudah masuk dalam Dapodik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota setempat," terangnya, Selasa (05/01).
Dengan demikian, maka penerimaan Guru tidak dapat lagi diikuti secara umum, melainkan hanya dapat diikuti oleh mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer dan terdaftar di Dapodik.
"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Namun, meskipun sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya yakni, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional seperti PNS," jelasnya.
Selain itu, perbedaan menonjol lainya adalah PPPK juga tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta PPPK setiap tahunnya harus diperpanjang SK atau Kontraknya hingga 5 tahun kedepan, kemudian setelah 5 tahun akan dievaluasi kinerjanya. Sehingga, PPPK bisa saja diputus Kontraknya jika dianggap tidak sesuai.
"Untuk wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat, saat ini data Guru yang sudah ada di Dapodik berjumlah 898 Guru, sehingga itulah yang akan diusulkan untuk dapat mengikuti tes PPPK Guru 2021," terangnya.
Lanjut dia, perlu diketahui dalam penerimaan PPPK hanya dapat diikuti 3 kali tes saja, jika dalam 3 kali tes penerimaan mereka gagal, maka tidak akan dapat lagi mengikuti tes penerimaan untuk menjadi PPPK.
"Kebijakan ini diambil Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan dan kinerja Guru, sehingga diharapkan kedepan dunia Pendidikan di Indonesia dapat lebih baik lagi seperti Negara-negara maju lainnya," imbuhnya.