Tulangbawang Barat Perketat Kegiatan Masyarakat

Tulangbawang Barat Perketat Kegiatan Masyarakat
Juru bicara (jubir) Satgas COVID-19 Tulangbawang Barat Eri Budi Santoso (Foto:Dirman/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tulangbawang Barat, Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan aktivitas masyarakat terkait makin melonjaknya kasus COVID-19 selama beberapa pekan terakhir di wilayah itu.

SE dengan nomor Nomor 360/148/III. 07/ Tulangbawang Barat/VII /2021 yang dikeluarkan Jumat (09/07) tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Tulangbawang Barat hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Juru bicara (jubir) Satgas COVID-19 Tulangbawang Barat Eri Budi Santoso saat di hubungi monologis.id melalui telepon mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 pada 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/100/VII/POSKO/2021 pada 8 Juli 2021.

"Hasil rapat Satgas Penanganan COVID-19 Tulangbawang Barat pada 8 Juli 2021 kemarin terkait pengetatan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran COVID-19, dengan melakukan pembatasan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan informatika (Kominfo) itu, Sabtu (10/07).

Eri menguraikan, khusus pernikahan, khitanan dan hajat lainnya boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; pernikahan sebatas akad nikah di KUA/rumah dan hanya diperbolehkan dihadiri keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang juga tanpa hidangan makanan di tempat.

"Pelaksanaan (hajatan) hanya dilakukan pada siang hari antara Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB. Tidak diperkenankan adanya hiburan musik, orgen, orkes dan sejenisnya," katanya.

Selain itu, tidak diperkenankan kontak fisik atau berjabat tangan baik antara undangan dengan tuan rumah maupun antarsesama pengunjung. Pastinya, selama kegiatan berlangsung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memasang spanduk imbauan siaga COVID-19.

Selain itu, terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan, pengunjungi dibatasi sebesar 25% dari kapasitas sebelumnya.

"Tempat hiburan karaoke, hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Bahkan, pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan  disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga  ditunda untuk sementara waktu. Bahkan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan daring, tatap muka, lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum, dibatasi kapasitas maksimal 25 persen.

Tentunya, selama pelaksanaan kegiatan operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat,  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. 

"Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, Perbup terkait Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait," imbuhnya.