Tukang Pijat di Lampung Selatan Hamili Gadis di Bawah Umur
LAMPUNG SELATAN - WR (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan diamankan ke Polsek Palas. Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu dilaporkan menghamili gadis di bawah umur.
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban kemudian
menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam kemarin,†ungkap Kapolsek Palas
AKP Andy Yunara, Rabu (1/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pertama
pada awal September 2022 di rumahnya. Seminggu kemudian pelaku mengulangi
perbuatannya. Korban sempat menolaknya namun pelaku mengancam.
"Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak
kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang
tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin," ancam
pelaku kepada korban.
Diketahui, orang tua korban selama ini memang bekerja untuk
pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik
pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada
orang tua korban.
Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga
setempat yang melihat kondisi korban
seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan
desa dan hasilnya korban positif hamil.
Akhirnya pada Sabtu (25 /2/2023) korban mau cerita bahwa dia
telah disetubuhi olah pelaku. Setelah mendengar cerita itu orang tua korban
melapor ke Polsek Palas.