Tukang Pijat di Lampung Selatan Hamili Gadis di Bawah Umur

Tukang Pijat di Lampung Selatan Hamili Gadis di Bawah Umur
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - WR (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan diamankan ke Polsek Palas. Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu dilaporkan menghamili gadis di bawah umur.

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam kemarin,” ungkap Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, Rabu (1/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pertama pada awal September 2022 di rumahnya. Seminggu kemudian pelaku mengulangi perbuatannya. Korban sempat menolaknya namun pelaku mengancam.

"Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin," ancam pelaku kepada korban.

Diketahui, orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban  seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada Sabtu (25 /2/2023) korban mau cerita bahwa dia telah disetubuhi olah pelaku. Setelah mendengar cerita itu orang tua korban melapor ke Polsek Palas.