Tujuh Ekor Satwa Liar Dilindungi Ada di SMAN 6 Metro Lampung

METRO - Keberadaan 7 ekor rusa di taman SMAN 6 Kota Metro, Lampung, dipertanyakan. Pasalnya, satwa yang dilindungi dan taman satwa ini di duga tidak memiliki izin resmi.
Sunarti selaku kepala sekokah membenarkan, bahwa sejak dirinya menjabat pada April 2019 lalu, satwa liar dilindungi itu sudah ada di lingkungan sekolah.
Dia mengatakan ke-7 ekor satwa tersebut, merupakan peninggalan mantan kepala sekolah terdahulu, yakni Paijan yang saat ini sebagai Kepala SMAN Olahraga di Tejoagung, Metro Timur.
“Terkait kelengkapan administrasi dari dinas tentang keberadaan 7 ekor rusa di lingkungan sekolah, kami akan menelusuri keberadaan surat tersebut dan bila sudah ada maka akan kami jadikan aset sekolah dan akan saya daftarkan ke Dinas Propinsi," terangnya, Kamis (25/03).
Sunati juga menjelaskan, bahwa 7 ekor rusa tersebut merupakan pemberian mantan Wali Kota Metro, Lukman Hakim, "Awalnya hanya satu pasang, jantan dan betina,'' jelas Sunarti.
Lebih lanjut Sunarti menjelaskan, bahwa Sugianto selaku petugas kebun sekaligus penjaga sekolah di SMA Negeri 6 Metro, di beri tugas untuk memelihara satwa tersebut notabennya sebagai tenaga honor sejak berdirinya sekolah ini.
Untuk itu Sunarti berharap, keberadaan 7 ekor satwa dilindugi dilingkungan sekolahnya lengkap secara administrasi agar kedepan bisa di jadikan tempat obyek wisata edukasi untuk proses pembelajaran bagi para siswa, baik siswa.
"Mereka tidak perlu keluar daerah hanya sekadar untuk mengetahui seperti apa bentuk rusa, karena itu sudah ada di lingkungan SMA Negeri 6 Kota Metro,” pungkasnya.
Sementara, berdasarkan Permenhut P.19 th 2015, tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, bahwa barang siapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0) tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.
Sebagaimana diatur, pada pasal 21 ayat (2) huruf a Jonto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Pada pasal 21 ayat 2 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
Ketentuan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, bisa dioenhara pidana 5 th, denda paling banyak 100 juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran, dapat dipidana kurungan paling lama 1 th denda 50 juta rupiah.