Tujuh Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Serap Asiprasi Konstituen

Tujuh Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Serap Asiprasi Konstituen
Foto: Bowo Budi Laksono/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Tujuh anggota DPRD Lampung dapil Bandarlampung turun ke konstituen dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Baruraya, Labuanratu, Senin (22/02).

Dihadiri Camat, lurah, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta seratusan warga setempat, berbagai keluhan terungkap dalam reses tersebut. Mulai dari permasalahan sertifikat tanah, BPJS, bantuan Masjid hingga infrastruktur jalan rusak.

Menanggapi hal ini, Kordinator Dapil I yang juga Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menjelaskan, soal infrastruktur jalan di daerah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, tak menutup kemungkinan akan pihaknya teruskan ke Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Jalan disini kewenangan (Pemerintah) kota. Insya Allah nanti Bunda Eva saat resmi menjadi Wali Kota, akan kita sampaikan apa yang jadi keluhan masyarakat. Sebab, Bunda Eva juga teman kami yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung dan saat pilkada lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan terpilih,” jelas Fauzan.

Senada, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Fraksi PDIP Kostiana menjelaskan bahwa kewenangan infrastruktur jalan ada dua, yakni kewenangan kota dan Pemprov.

“Untuk jalan disini ialah kewenangan Pemkot, tapi tidak menutup kemungkinan akan kita tindaklanjuti yakni berkordinasi dengan pihak terkait,” jelas Kostiana.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Lampung lainnya Budiman AS mengungkapkan jika masyarakat Bandarlampung mengeluhkan adanya pembatasan jam malam dengan ditutup lebih awalnya swalayan atau mal.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan ini. Dan kita sudah kordinasikan ini dengan Pemkot untuk ditinjau ulang,” ujarnya.