TPP Dinilai tak Wajar, Ratusan Nakes Geruduk Kantor Bupati Maybrat

MAYBRAT - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) fungsional menggeruduk Kantor Bupati Maybrat, Papua Barat, Senin (10/10/2022).
Mereka memprotes pembayaran uang tambahan perbaikan penghasilan atau TPP yang dinilai tak wajar. Massa meminta pemerintah mempertimbangkan kembali tentang TPP berdasarkan beban kerja mereka.
Mulanya, massa berkumpul dan berorasi di depan halaman pendopo alun-alun Kumurkek sebelum menuju menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor Bupati.
Massa membawa spanduk dan pamflet dengan beragam tulisan sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap pembayaran TPP yang dinilai tidak berimbang dengan beban kerja yang mereka pikul dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Maybrat.
Meriyanti Lemauk, salah satu tenaga fungsional Puskesmas dalam orasinya menyatakan, bahwa pemerintah setempat harus memahami bahwa petugas fungsional kesehatan memiliki dua SK. Pertama, dari pemerintah pusat dan yang kedua adalah SK PNS yang seharusnya dibayar sesuai dengan jam dan beban kerja mereka.
"Aturan sudah jelas kenapa tidak diperhitungkan di situ. Kami punya dua SK, SK fungsional dan SK pegawai negeri, jadi itu diperhitungkan baik dan jangan samakan kami dengan staf yang ada di struktural," tegas Lemauk disambut dukungan masa aksi dengan meriah.
Massa mengancam akan memboikot layanan kesehatan terhadap masyarakat apabila tuntutan mereka tak direspon serius oleh pemerintah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten II Setda Maybrat didampingi Kabag Ortal menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di daerah, dan juga penyesuaian sistem yang baru, yakni dari Simda ke SIPD. Di mana, mau tidak mau pembayaran juga harus disesuaikan dari ULP ke TPP.
"Jadi memang kita hargai mereka punya beban kerja itu betul, tapi ini harus kembali lagi melihat ke kemampuan keuangan daerah, dan juga tidak ada ketentuan yang pasti bahwa pemda harus bayar (TPP). Tidak ada aturan itu. Pembayaran (TPP) ini kan baru pertama kali, tidak seperti dulu yang kita kenal namanya tunker atau tunjangan kinerja, tapi itu sekarang dilarang oleh BPK, sekarang munculah yang namanya TPP, kalau TPP dibayar berarti tidak ada yang ULP lagi," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan apapun tuntutan nakes merupakan hal yang wajar dan akan ditindaklanjuti melalui perbaikan peraturan bupati atau perbub untuk dilakukan penyesuaian kedepan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Oleh sebab itu apa yang baru ini kita jalan saja dulu sama rata sambil tahun depan kita perbaiki Perbub baru kasih naik mereka punya hak mungkin dari 1 juta ini entah naik berapa tergantung kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.