TPA Bakung Disegel KLH, Gamapela: Saatnya Bandarlampung Menuju Kota Green Energy

BANDARLAMPUNG-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (28-12-2024).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung penyegelan tersebut. Hal ini dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di TPA Bakung, Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun, menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakri menyikapi positif penyegelan tersebut.
"Mungkin belum pernah selama Republik ini berdiri seorang Menteri memimpin langsung penyegelan di Lampung. Tanah hutan kota yang di Jalan By Pass Waydadi Sukarame juga di segel, tapi bukan menteri yang turun ke lokasi. Nah ini TPA Bakung, Menteri nya langsung, artinya ada perhatian khusus pemerintah pusat terhadap Provinsi Lampung khususnya Kota Bandarlampung " kata Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum LSM Gamapela, Johan Alamsyah, pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024, Sabtu (28-12-2024) sore.
Tony menegaskan, warga Bandarlampung harus menyambut positif langkah yang dilakukan KLH.
“Ini momen menuju Green Energy, yang seluruh dunia dengungkan. Kita sambut itu, sudah saatnya Pemerintah Kota dan masyarakat Bandarlampung harus segera berbenah terhadap persoalan dan proses pembuangan sampah,” kata Tony.
Sekretaris Umum LSM Gamapela, Johan Alamsyah, menambahkan, dengan disegelnya TPA Bakung, artinya pemerintah Pusat sudah melihat itu.
“Wali Kota harus memerintahkan Camat, Camat memerintahkan Lurah, Lurah memerintahkan Lingkungan dan RT, untuk memilah sampah dari rumah-rumah, yang bisa didaur ulang dan tidak, sampah plastik, botol, kaleng. Diawasi dan diedukasi oleh Linmas. Harus kontinyu, dan akhirnya sampah-sampah tersebut bisa menghasilkan energi listrik. Yakinlah masyarakat Kota Bandarlampung pasti mendukung itu, Kita dari dulu terkenal dengan Kota Adipura, Kota terbersih, ada tugunya. Apalagi Walikota sudah mencanangkan Kota Bandarlampung menuju Kota metropolitan, kita harus bersatu padu dengan menjadikan Kota Bandarlampung Kota metropolitan yang bersih, aman, Kota Green Energy," kata Johan Alamsyah.