Tokoh Pemuda Abung Selatan Apresiasi Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Kurang Dari 2 Jam

Tokoh Pemuda Abung Selatan Apresiasi Polres Ungkap Kasus Pemerkosaan Kurang Dari 2 Jam
Tokoh Pemuda Abung Selatan, Bung Daniel saat menyampaikan Apresiasinya terhadap Polres Lampura dalam ungkap kasus pemerkosaan | Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA-Keberhasilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur kurang dari 2 jam pascapelaporan menuai sejumlah apresiasi.

Salah satu apresiasi datang dari tokoh pemuda Abung Selatan, Daniel Priya Dinata.

"Bagi kami masyarakat hal ini capaian yang luar biasa. Pasalnya kurang dari 2 jam dari pelaporan keluarga korban yang turut saya dampingi tim Unit PPA dan Tekab 308 langsung bergerak menangkap pelaku dan tanpa memberikan perlawanan" jelas Bung Daniel, sapaan akrabnya, Rabu (8/11/2023).

Pria yang berprofesi sebagai advokat bagi warga  kecamatan setempat yang memerlukan pendampingan hukum juga menegaskan integritas Polres Lampung Utara terhadap proses hukum bagi pelaku tidak perlu diragukan lagi.

"Mengenai proses hukum sepenuhnya kami serahkan pada teman - teman APH Polres Lampung Utara, dan tak lupa kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas keberhasilan penangkapan pelaku," tandas Daniel.

Untuk diketahui Pelaku Dedi Ariansyah alias Gondrong (33) ditangkap pada Rabu (8/11/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya.

Pria beristri ini tak berkutik saat dibekuk di depan rumahnya, karena dilaporkan korban yang masih tetangganya, melakukan tindak pidana pemerkosaan hingga hamil.

Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban berusia 15 tahun  dan kini hamil lima bulan

Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam agar menuruti kemauannya.

Karena anak di bawah umur, korban pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu.

"Tersangka mengaku terbawa hawa nafsu, sehingga telah tiga kali melakukan hubungan selayaknya suami istri untuk tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan" pungkas Darwis.