Tingkatan Pelayanan Publik, Polres Serang Kota Gelar FGD

Tingkatan Pelayanan Publik, Polres Serang Kota Gelar FGD
Foto: Istimewa

KOTA SERANG - Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Polres Serang Kota menggelar Forum Group Discusion (FGD), di Mapolres setempat, Jumat (30/07).

Turut hadir Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedi Irsan, Pejabat Utama dan personel Polres Serang Kota, serta anggota Ombudsman.

Kapolres berharap pelayanan di Polres Serang Kota memuaskan, tidak ada komplen dan kendala.

"Warga yang membutuhkan layanan di sini khususnya tiga pelayanan yaitu, SPKT, SKCK dan Pelayanan SIM," katanya.

Lanjutnya, apa yang sudah dilakukan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan masih banyak yang harus dibenahi, kami selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan secara profesionalisme.

"Kendala kami, dari bangunan, karena ini bangunan lama cagar budaya tidak bisa diubah, mengatur tata letaknya yang kami bingung, kedepannya akan kita rehap seperti ruang SKCK dan SPKT," ungkapnya.

Pada kesempaatn itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Banten didampingi Kapolres mengecek langsung kegiatan satuan fungsi pelayanan publik, yaitu pelayanan SKCK, pelayanan SIM serta Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tadi kita sudah memantau di tiga satfung pelayanan publik. Bahwa memang disaat pandemi ini, masih banyak hal yang berubah, Polri diharapkan mempunyai stamina yang baik untuk dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan.

Terkait WBK, Dedi berharap Polres Serang Kota tahun ini dapat meraih zona WBK, yang harus memenuhi enam komponen yang terpenting pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan bagaimana agar Polres Serang Kota menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Dedi mengatakan, Ombusmand diminta Kemenpan RB untuk memberikan laporan kinerja dari Instansi pemerintahan.

"Prodak atau jenis pelayanan, maklumat pelayanan dan tandar pelayanan. Bahwa untuk pelayanan yang harus ditingkatkan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, setiap penyelenggara pelayanan publik," pungkasnya.