Tim Monitoring Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung Tinjau PPKM Mikro Pesisir Barat

PESISIR BARAT - Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang mengalami trend kenaikan angka terkonfirmasi ketika dihadapkan pada masa libur nasional seperti libur nasional natal dan tahun baru yang silam tentu mengharuskan adanya strategi sebagai bentuk antisipasi kenaikan angka terkonfirmasi COVID-19 tidak kembali terulang, khususnya dalam menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Terkait hal tersebut diatas, Pemprov Lampung melalui tim monitoring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat (PPKM) berkesempatan memonitoring secara langsung penerapan PPKM di Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (06/05)
Hadir dari tim monitoring penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Gubernur Lampung sekaligus Ketua Satgas yang diwakili Assisten I Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, didampingi anggota Satgas Provinsi Lampung yang diterima oleh Sekkab Pesisir Barat, N. Lingga Kusuma, mewakili Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal selaku Ketua Satgas didampingi anggota tim Satgas beserta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para camat se- Pesisir Barat.
Dalam momen itu, Sekkab Lingga memaparkan kondisi COVID-19 di Pesisir Barat per 5 Mei 2021 terdapat 4 kecamatan masuk zona kuning dan 7 kecamatan zona hijau.
Sementara Asisten I, Qudrotul Ikhwan yang menyampaikan Gubernur Lampung, mengatakan bahwa Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang peniadaan mudik dan pengetatan pembatasan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H, dan hari besar lainya dalam situasi pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung.
"Gubernur Lampung meminta agar Bupati/Walikota untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan Surat Edaran Nomor 045.2/1665/Lampung VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idulfitri 1 Syawal 1442 H," ungkap Qudrotul.
Lebih jauh dijelaskan Qudrotul, pelaksanaan sholat Idulfitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 sangat disarankan dirumah atau kediaman masing- masing dengan maksud untuk menghindari penularan COVID-19 dilaksanakan dirumah ibadah atau tanah lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jamaah yang sangat akan berisiko menularkan COVID-19.
"Jika ingin tetap dilaksanakan di masjid harus ada surat pernyataan dari pengurus masjid setempat dalam rangka mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.