Tiga Provokator Mudik di Grup WA Diciduk Polisi

Tiga Provokator Mudik di Grup WA Diciduk Polisi
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono (Foto: Istimewa)

CILEGON – Tiga orang pelaku provokator ajakan mudik yang beredar di Pelabuhan Merak Banten melalui grup WhatsApp (WA) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membenarkan terkait penangkapan terhadap tiga pelaku provokasi ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.

"Kami amankan sementara ada dua hingga tiga orang. Karena akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas," ujarnya saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu (12/05) dini hari.

Menurutnya, provokasi ajakan mudik itu akan berdampak terhadap kasus positif COVID-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas.

"Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi COVID-19 di Indonesia melonjak," ucapnya.

Adapun terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Sigit mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.

"Untuk saya sendiri di wilayah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik," ungkap Sigit.

Dia menambahkan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses," pungkasnya.