Tiga Pengedar Ganja di Subulussalam Dibekuk Polisi

SUBULUSSALAM - Sat Resnarkoba Polres Subulussalam membekuk tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku masing-masing HW, AD dan KW dibekuk pada Minggu (02/01/2022) sore di lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku dibekuk atas informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Batu Napal kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap Qori, Senin (03/01/2022).
Kapolres menjelaskan, HW dibekuk di belakang rumahnya. Di rumah tersebut Polisi mengamankan plastik hitam berisi 23 paket kecil ganja seberat 170 gram.
“Dari diintrogasi terhadap HW, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap AD. Dari AD Polisi menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban coklat di sepeda motor miliknya seberat 970 gram," tuturnya
Polisi kembali melakukan mengembangkan ke rumah mertua pelaku AD di Desa Pegayo dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja yang disimpan di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 1.150 gram.
“Menurut AD ganja tersebut berasal dr KW. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku KW ditangkap di lapangan Beringin Desa Subulussalam, dan ditemukan barang bukti ganja seberat 320 Gram dan satu unit timbangan neraca warna biru," ungkap Qori.
Ketiga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Kuta Cane Aceh Tenggara dengan cara membeli dari seseorang berinisial T (DPO).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Ketiganya dijerat pasal 111, dan pasal 114 uu no. 35 thn 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta.