Tiga Oknum Satpel Bakauheni Diduga Kerap Ancam Pelayaran

Tiga Oknum Satpel Bakauheni Diduga Kerap Ancam Pelayaran
Foto: Wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Tiga Oknum petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, diduga menyalahi wewenang tugasnya sebagai pengawas pelayanan kapal.

Ketiga oknum tersebut yakni, 1 ASN, dan 2 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Pihak pelayaran lintasan Selat Sunda Merak-Bakauheni kerap mengeluhkan tindakan oknum petugas tersebut karena sering mengengkerkan kapal secara sepihak, tanpa di ketahui oleh Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, bahkan sering melakukan arogansi dan ancaman kepada pihak pelayaran.

Saat di konfirmasi Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC-GAPASDAP) Bakauheni, Lampung Selatan, Yus Sondakh, membenarkan dengan adanya keluhan dari pihak pelayaran yang tergabung di organisasi Gapasdap, terkait masalah kapal yang di engkerkan sepihak oleh petugas Satpel BPTD Bakauheni.

Bahkan, pihak DPC Gapasdap Bakauheni melayangkan surat pembelaan terhadap anggotanya, pihak pelayaran yang kapalnya di engkerkan oleh petugas Satpel BPTD Bakauheni, dengan Nomor: 106/DPC-BKH/X/2020, Perihal Sanksi Engker Oleh BPTD, yang di tunjukan oleh Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung.

“Jelas, pihak pelayaran yang tergabung di organisasi Gapasdap merasa sangat di rugikan, karena pihak pelayaran, kapalnya tidak merasa ada kesalahan, lalu secara sepihak di engkerkan,” katanya, Senin (02/11).

Sementara, BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Harri Indarto saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun melalu pesan Whatsapp belum bisa di hubungi, hingga berita ini diterbitkan.