Tiga Lembaga Minta Gubernur Lampung Hentikan Tambang Pasir Laut Sungai Tulangbawang

TULANGBAWANG – Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut di perairan Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung terus menuai sorotan.
Setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, kini tiga lembaga lainnya yakni Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM), LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) dan LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) menyoroti aktivitas yang dikerjakan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP).
Ketua SIKK-HAM Junaidi Arsyad menyampaikan, masyarakat Kualateladas sudah jelas menolak pendalaman alur laut.
“Yang menjadi pertanyaan PT STTP apakah sudah memikirkan dampak negatif dari pendalaman alur laut sungai Tulangbawang,” tanya Junaidi, Rabu (18/08).
Menurutnya dari aktivitas tersebut akan mengakibatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, semakin meningkatnya pencemaran pantai, penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. 5. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
“Lalu, menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut, merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut,” kata dia.
Kemudian, semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.
“Serta timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut,” ujarnya.
Junaidi mendukung Walhi mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut izin pertambangan atau pendalaman muara laut sungai Tulangbawang tersebut.
Sementara, Ketua Lembaga LPPD Aliyanto menyampaikan, bahwa pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung ataupun PT STTP hanya melakukan rapat sosalisasi secara intern antara mereka saja, tidak pernah melibatkan masyarakat nelayan.
"Masyarakat jelas menolak program pendalaman alur sungai Tulangbawang, kenapa Dinas Perhubungan tiba-tiba meresmikan pendalaman alur dengan ditandai potong pita dan nasi tumpeng sedangkan belum ada kata sepakat dari masyarakat," cetusnya.
Senada, Ketua LSM Batik Nawi juga mendesak Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan tersebut.