Tidak Semua Ditarik, Ini 4 Edisi Sertifikat Tanah Elektronik

JAKARTA – Pemerintah berencana mengganti sertifikat analog ke elektronik. Peraturan yang terbit pada awal tahun ini, merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Namun, adanya peraturan ini tidak serta merta menarik semua sertifikat analog atau berbasis kertas yang sudah ada.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan Pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," ujar Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang dikutip di laman ATR BPN, Kamis (04/02).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya.

Empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar,

2. Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar,

3. Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan,

4. Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.