Tidak Puas Putusan Pengadilan, Warga Gunungsitoli Gugat ke MA

GUNUNGSITOLI – Sudirman Telaumbanua, warga Onozotoli, Gunungsitoli, Sumatera Utara, melaporkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli kepada Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ketiga hakim tersebut yakni AK, AAM, dan RBFS dilaporkan karena terindikasi memberikan putusan yang tidak adil berdasarkan butki-bukti dan fakta persidangan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor :23/Pdt.G/2020/PN Gst dengan tergugat CZ.
Menurut Sudirman, hakim tidak mempertimbangkan bahkan tidak menyinggung sama sekali perbuatan tergugat CZ yang menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat.
“Saya kecewa terhadap majelis hakim yang memutus perkara ini. Sebab, jelas-jelas hakim saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) telah melihat bahwa akses jalan masuk keluar rumah saya ditutup secara permanen oleh tergugat dengan membangun jalan dan mendirikan tembok penahan setinggi 2 meter lebih dimuka rumah saya,” ungkapnya, Jumat (11/12).
Hakim, lanjut Sudirman, seakan-akan mengabaikan hal tersebut.
“Sementara didalam gugatan saya ajukan telah saya sampaikan bahwa hak kemerdekaan saya telah dirampas oleh tergugat. Tergugat juga telah memakai tanah seluas 20,4 meter, yaitu lebar 1,70 dan panjang 12 meter dalam membangun, meninggikan jalan disebelah timur tanah saya tanpa izin dan persetujuan saya,” kata Sudirman.
Lebih jauh dijelaskan Sudirman, dalam hal bukti-bukti yang diajukannya pada persidangan, hakim juga tidak mempertimbangkan pengakuan tertulis tergugat di ruang publik group WhatsApp “PILKADA KEPNIS 2020”, bahwa Tergugat bersedia membayar ganti rugi tanah saya yang telah didirikan jalan oleh tergugat sebesar Rp50 juta.
Sudirman berharap kepada Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI agar meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut, agar mereka sekeluarga dapat keluar dari penyiksaan batin dan mental serta fisik atas perbuatan tergugat.
Terpisah, salah seorang pemerhati hukum yang meminta tidak disebut namanya, kepada wartawan di Gunungsitoli menyatakan, jika masyarakat yang kurang bisa menerima putusan hakim dalam suatu perkara, maka upaya lain wajar ditempuh oleh pencari keadilan.
"Terkait putusan majelis hakim PN Gunungsitoli yang tidak mempertimbangkan bahkan tidak menyinggung soal perampasan hak kemerdekaan Sudirman (penggugat). Ini merupakan tindakan menyimpang dari harapan pencari keadilan. Sementara hakim dituntut dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, hakim dapat mewujudkan putusan yang proporsional yang berisikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan mengandung nilai-nilai keadilan. “Hakim juga dituntut menemukan hukum bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, PN Gunungsitoli melalui humas belum berhasil dikonfirmasi. Menurut informasi berhasil dihimpun, hakim tinggi sedang melaksanakan pemeriksaan di PN Gunungsitoli hingga Senin pekan depan.