THR ASN Belum Dibayar, LBH Bandarlampung: Pemkot Harusnya Jadi Contoh Pengusaha

BANDARLAMPUNG – Belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapat sorotan LBH Bandarlampung.
"Melihat hal ini tentu disayangkan. Kenapa? karena pada saat yang sama, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pemberian THR oleh Pengusaha kepada para pekerjanya," ujar Direktur Chandra Muliawan kepada monologis.id, Jumat (22/05).
Tetapi saat ini, lanjutnya, Pemerintah Daerah sendiri tidak memberikan contoh yang baik. Menurut Peraturan Pemerintah No 24/2020 Tentang pemberian THR Tahun 2020 Kepada ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Pasal 16 huruf b, pemberian THR kepada ASN yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD.
Chandra membenarkan, dalam PP 24 Tahun 2020, ketentuan pasal 15 ayat 2 memberikan kelonggaran dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
"Akan tetapi perlu diingat, bahwa THR itu bagian dari belanja pegawai, artinya hal ini sudah ditetapkan dalam APBD. Kalaupun ada refocusing anggaran karena saat ini kita dilanda pandemi COVID-19, berdasarkan SKB dan PMK No. 35/2020, kan itu ada Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, lah itu pembangunan fly over masih berproses dan jalan,"jelasnya.
Menurutnya, kalaupun ada refocusing anggaran (termasuk rasionalisasi belanja pegawai), secara hirarki peraturan itu dasarnya SKB, soal THR ditetapkan melalui PP, jadi jelas skala prioritasnya.
Melihat hal ini, di sisi lain, kepada DPRD Kota Bandarlampung jalankan lah fungsi pengawasannya. Fungsi Pengawasan oleh DPRD Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Hal itu disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi, pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Lebih jauh Chandra menjelaskan, hal ini menjadi menjadi kewajiban bagi DPRD Kota Bandarlampung untuk menegur Pemerintah Kota Bandarlampung agar tidak mengabaikan hak dari PNS. Permasalahan timbul karena Pemerintah Kota Bandarlampung menunggu dana dari Pusat.
"Padahal sudah jelas dan tegas tertuang dalam Pasal 16 b PP 24 Tahun 2020 pemberian THR bagi PNS di lingkup Pemerintahan Daerah berasal dari APBD daerah itu sendiri bukan berasal dari APBN atau pusat. Kemana APBD Kota Bandarlampung?,"ujarnya.