Terungkap, Karyawan PT Dharma Medipro Terima Upah di Bawah UMK

Terungkap, Karyawan PT Dharma Medipro Terima Upah di Bawah UMK
Foto: Bobheri/monologis.id

SERANG – Selain menunggak pembayaran upah karyawan selama dua bulan, PT Dharma Medipro disinyalir membayar upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

“Terutama bagi karyawan usia lanjut. Mereka bekerja tidak mendapatkan upah yang pantas,” ungkap Tantra, salah seorang pengurus DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Kamis (11/11).

Seperti diketahui, puluhan karyawan PT Dharma Medipro menggelar mogok kerja sejak Senin (08/11). Mereka menuntut upah bulan September dan Oktober yang belum dibayarkan oleh produsen alat-alat kesehatan tersebut.

Aksi tersebut terus berlangsung hingga hari ini. Bahkan, jumlah massa terus bertambah. Mereka mendapat dukungan dari berbagai organisasi pekerja di Kabupaten serang.

"Perusahaan tidak membayar upah para pekerja selama 2 bulan yakni September dan Oktober 2021, sedangkan kawan-kawan sudah menghasilkan produk dan bahkan sudah terjual. Upah mereka sudah dipotong untuk bayar iuran BPJS tapi tidak disetorkan," kata Ketua DPC FSPKEP Iyon.

Mereka menyayangkan sikap pemerintah daerah, dinas tenaga kerja serta dinas terkait yang tidak merespon aksi para buruh di PT Dharma Medipro.

"Jangan sampai permasalah ini melebar ke perusahaan lain di Kabupaten Serang. Ini seharus menjadi perhatian dari pemerintah daerah jangan hanya didiamkan," tegas Heri Susanto dari Serikat KSPSI.

Rizal, koordinator FSBC mengaku miris dengan kondisi yang dialami para buruh/

“Di Republik Indonesia yang merdeka ini kita masih merasa dijajah apalagi di daerah sendiri, mereka sudah bekerja keluar keringat aman tetapi upah tidak dibayarkan, padahal pengawas disnaker ada, pemerintah daerah harus turun untuk menyelesaikan," kata Rizal.

Sementara, Konsulat Cabang DPW Serikat FSPMI Gunawan mengatakan, mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja sudah diatur melalui UU No.21 tahun 2000.