Terkait Pencemaran Lingkungan, BAI Akan Gugat PT Ensem Lestari

Terkait Pencemaran Lingkungan, BAI Akan Gugat PT Ensem Lestari
Ketua BAI Aceh Singkil Herman (Foto: Indrayadi/monologis.id)

ACEH SINGKIL – Badan Advokasi Indonesia (BAI) berencana menggugat PT Ensem Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pengelola sawit tersebut

Ketua BAI Aceh Singkil Herman menyampaikan, pihaknya sedang menyusun draf gugatan dan sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran tersebut.

“Tinggal menunggu hasil uji lab dari Dinas Lingkungan Hidup. Kita juga sudah layangkan surat ke dinas tersebut meminta hasil lab yang telah dilakukan,” ujarnya, Sabtu (27/03).

Namun, kata Herman, hingga kini hasil lab tersebut belum juga diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami kecewa,” ucap Herman.

Dirinya sempat mempertanyakan apakah hasil uji sample tersebut merupakan termasuk data atau informasi publik yang dikecualikan yang di atur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saat  ini masyarakat juga ingin tahu terutama warga yang tinggal di seputaran sungai tersebut. Apakah air yang selama ini mereka gunakan buat keperluan sehari-hari  telah tercemar atau membahayakan atau tidak. Kita juga sangat sesalkan hingga kini upaya dari pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Aceh Singkil belum memberikan tanggapan,” tutur Herman.

Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup sebagai leding sektor pengawasan dari internal pemerintah berani memberikan sanksi tegas terkait pencemaran tersebut.

“Karena secara kajian analisa kita ada perbuatan melawan hukum berupa kelalaian perusahaan  terkait permasalahan pencemaran limbah ini terjadi bukan kali ini saja, bahkan 2015 lalu sudah pernah terjadi hasil dari uji lab tersebut jelas air limbah dari perusahaan yang dibuang ke sungai dapat membahayakan masyarakat dan ada surat rekomendasi DPRK Aceh Singkil untuk memberhentikan sementara operasi perusahaan tersebut juga diabaikan oleh bupati kala itu,” ucap Herman.

DIa menegaskan, jika kali ini pemerintah khususnya Bupati Aceh Singkil tidak bisa mengmbil keputusan dan sanksi tegas, BAI akan somasi Bupati Aceh Singkil yang diduga ikut serta melindungi kejahatan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat.

“Mari kita lihat bersama apakah Dinas Lingkungan Hidup berani mempidanakan perusahaan tersebut atau menggugat perusahaan secara perdata atau hanya sanksi administrasi. Masyarakat menunggu tindakan yang nyata dan kami akan trus mengawal ini semua,” ucap Herman.