Terkait Penangkapan 3 Oknum LSM, Ketum LIPAN Minta Polisi Periksa Pelapor

PESAWARAN – Terkait penangkatan tiga oknum LSM di Pesawaran, Lampung, yang diduga memeras kepala desa pada Kamis (18/06) lalu, Ketua Umum LIPAN, Abas Mutian Saleh, minta aparat kepolisian memeriksa pelapor.

"Memang benar, aparat harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tapi dalam hal ini dua pelapornya juga diduga melakukan korupsi dana desa. Jadi harus diperiksa juga," kata Abbas, menanggapi penangkapan tersebut, Senin (22/06).

Abbas menegaskan, dalam kasus tersebut baru dugaan pemerasaan, “Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," imbuhnya.

Salah satu yang harus diperiksa, kata Abbas, adalah Kepala Desa Tanjungkerta.

Karena sebelumnya, ada kesepakatan antara oknum LSM tersebut dengan kepala desa karena takut kasusnya terbongkar. Makanya, dia (Kades) menyanggupi permintaan uang oleh ketiga oknum LSM tersebut.

“Seperti yang diberitakan, karena takut kasusnya dilaporkan, korban minta untuk berdamai. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di cafe 99 desa Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran. Sebelum pertemuan, sudah disepakati bahwa korban akan memberikan uang Rp20 juta agar tidak dilaporkan kasusnya, namun korban hanya memberi Rp10 Juta,” kata Abbas.

Setelah uang diterima pelaku, karena merasa takut, korban melapor ke Polsek Kedondong. Tak berselang lama, Tekab 308  berhasil menangkap ketiga oknum LSM tersebut.

"Memang, penanganan  terkait dugaan korupsi kepala desa berbeda, azas hukumnya berbeda, lex spesialis, yaitu tindak pidana korupsi," tegas Abbas.

Abbas memerintahkan DPD Lipan Pesawaran dan Lembaga lainnya untuk mengawal kasus ini. Dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi dana desa.

"Jika dugaan korupsi benar, kita akan laporkan ke Kejati," tutupnya.