Terbukti Korupsi Rp2,1 M, Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara

LAMPUNG UTARA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, dr. Maya Metissa divonis empat tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp2,1 Miliar.
Putusan itu dibacakan hakim pada sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi, pada Rabu (30/12) kemarin.
Bukan hanya kurungan penjara, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti senilai Rp1,9 Miliar subsider 2,6 tahun penjara.
Putusan pengadilan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun. Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud.
"Putusan hakim saya terima. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," ucap Maya yang tak bisa menutup raut sedih pada wajahnya.
Diketahui sebelumnya, Maya ditahan karena terjerat dugaan kasus korupsi BOK 2017- 2018 di seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara. Hasil penyidikan, Maya telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 Miliar.
Saat disinggung soal nama-nama yang kerap disebut oleh Maya Metissa pada sidang sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan mengembangkan sekaligus menetapkan tersangka baru bila ditemukan bukti-bukti kuat.
"Sebab sampai hari ini kami belum mendapatkan bukti-bukti itu. Namun, jika nanti memang ditemukan bukti kuat maka kami siap mengembangkan kasus ini," tandasnya.