Terapkan WFH dan WFO, Sekretariat Pemkab Tulangbawang Barat Lengang

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, Lampung menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.
Sistem kerja tersebut dibagi menjadi 50:50 persen untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 yang kembali meningkat di Tulangbawang Barat.
Pantauan monologis.id di lapangan, sejumlah perkantoran di Sekretariat Pemkab Tulangbawang Barat tampak sepi dan lengang.
"Saat ini Perkantoran di Sekretariat Pemda maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tulangbawang Barat memang sepi. Hal itu dikarenakan berdasar Surat Edaran Bupati Nomor 045.2/148/I.09/TULANGBAWANG BARAT/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada Perangkat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bayana saat dikonfirmasi monologis.id via telepon, Senin (12/07).
Selain WFH dan WFO, kata Bayana, pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan, atau seminar juga dikurangi, dan jika mendesak harus dilaksanakan hanya dibatasi 25 Persen dan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
"Adapun ketentuan bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik, sistem kerja dapat diatur tersendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerjanya. Dan Setiap pimpinan unit kerja tetap melaksanakan kerja di kantor sesuai jam kerja dan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan juga kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya secara berkala," jelasnya.
Kata dia, pemberian kesempatan untuk bekerja dari rumah kepada ASN bukan pemberian libur atau cuti, sehingga sewaktu-waktu untuk kepentingan dinas dapat dipanggil untuk menyelesaikan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
"Melihat situasi perkembangan kasus COVID-19 yang akhir belakangan ini meningkat, maka diperlukan langkah antisipasi termasuk pula pada sistem kerja ASN. Dan Surat Edaran ini berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan atau menyesuaikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 dan regulasi yang berlaku," imbuhnya.