Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi Keluarga Kota Semarang di Razia
SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar operasi di tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), di Kota Semarang.
Operasi tersebut berlangsung selama dua hari yakni pada Kamis (25/2) malam dan Jumat (26/2) Malam.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, operasi ini dilakukan bersama dengan Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro dalam angka penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19.
"Kegiatan PPKM skala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih melebihi dari jam yang ditentukan. Ini yang kita berikan sanksi," ujarnya, Sabtu (27/02).
Menurutnya, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba di masa pandemi COVID-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat.
"Kita khawatirkan adanya peredaran narkoba di masa pandemi COVID-19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room.
"Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan saya menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker," pungkasnya.