Tekab 308 Polres Tulangbawang Bekuk 2 Begal dan 1 Penadah

TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku pertama DS (22), warga Bakungudik, Gedungmeneng, Tulangbawang dibekuk pada Senin (24/08), di daerah Register 45 Mesuji
“DS ini merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa handphone merk Oppo A37, warna hitam,” kata Sandy, Selasa (25/08).
Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa (25/08) pagi, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kedua pelaku merupakan warga Bakungudik melakukan curas terhadap korban Yuni Astuti (22), warga Triharjo, Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada Sabtu (20/06) lalu di Jalan Poros PT.SIL,” ungkapnya.
DIa menjelaskan, saat itu korban bersama saksi Nita Surati (24), berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.
"Ditengah perjalanan, motor yang dikendarai korban dihentikan oleh kedua pelaku. Lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp300 Ribu," jelas Sandy.
Korban yang ketakutan melarikan diri ke arah plang GPM. Para pelaku lalu mengejar korban yang mengakibatkan korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp17,1 Juta,” kata Sandy.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang, untuk pelaku SA als HA als TM als TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.