Tanpa Konsultan Pengawas, PT Brantas Abipraya Diduga Mulus Cairkan Dana Proyek Pasar Pulungkencana

Tanpa Konsultan Pengawas, PT Brantas Abipraya Diduga Mulus Cairkan Dana Proyek Pasar Pulungkencana
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - Kontrak kerja konsultan pengawas proyek pembangunan pasar Tiyuh (Desa) Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung berakhir pada 28 November 2019 silam atau delapan bulan sebelum kontrak proyek PT Brantas Abipraya selesai pada 7 Juli 2020.

Ketua DPC Pospera Tulangbawang Barat Dedi Priyono menyebut, PT Daya Cipta Dianrancana sebagai Manajemen Konstruksi (MK) atau Konsultan Pengawas, bekerja dengan kontrak nomor : 600/K-27/Konsult/PRC/PU- TR/ Tulangbawang Barat /VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 sampai 28 November 2019 dengan nilai kontrak anggaran Rp1.860.184.000. 

"Masa kontrak PT Daya Cipta Dianrancana selaku MK adalah 540 hari kalender. Menurut informasi, MK juga diduga tidak bekerja secara maksimal, hanya menempatkan satu orang saja untuk mengawasi proyek Rp77 miliar itu, tentunya kurang efektif, bahkan pihak MK baru mencairkan dana 50% dari nilai kontrak," ungkap Dedi, Kamis (29/07).

Menurutnya, berakhirnya kontrak PT Daya Cipta Dianrancana kemudian tidak diperpanjang atau di addendum, tentunya berdampak pada lemahnya pengawasan dan maladministrasi proses pencarian dana PT Brantas Abipraya. 

"Pertanyaannya bagaimana kontraktor PT Brantas Abipraya bisa mencairkan uang proyek pada termin-termin berikutnya di tahun 2020 tanpa konsultan pengawas? Sementara faktanya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemerintah Daerah Tulangbawang Barat  telah menerima laporan realisasi pembangunan, tanpa memperhatikan dokumen itu sah atau tidak, dan asli atau palsu," tegas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Manajemen Konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana yang diwakili Rusliadi menjelaskan bahwa setelah 28 November 2019, aktivitas konsultan pengawas terhadap proyek tersebut tidak lagi terlibat. 

"Jadi seluruh aktivitas di 28 November 2019 sampai sekarang manajemen konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana tidak ada lagi dalam kontrak, dan tentunya sudah tidak ada lagi yang mengawasi proyek tersebut." kata Rusliadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu Manajer Proyek Pasar Pulung Kencana kontraktor PT Brantas Abipraya, Danang Wicaksana saat berada di kantor Pospera Tulangbawang Barat pada 4 Mei 2021 silam mengatakan, bahwa apa yang menjadi permasalahan di proyek tersebut tetap diselesaikan. 

"Kalau berkaitan dengan audit BPKP, tim dari UBL kami tidak pernah mangarahkan kami hanya mengikuti semua proses. Semua urusan itu ada di PUPR. Sebenarnya bukan ranah saya masalah MK, tugas saya hanya menyelesaikan semua masalah, dan MK itu juga harus tahu, Rusdi atau Uci itu ada tidak di dalam struktur organisasi?, yang selama ini tanda tangan siapa?, yang ada di proyek itu siapa?, sebetulnya itu saja sudah tidak sesuai," kata Danang. 

Lanjut Danang, kalau bicara kerugian negara, diakui Danang Wicaksana sampai saat ini pihaknya belum dibayar. 

"Kami belum dibayar 20 persen, kalau PHO sudah dibayar, kalau dibilang merugikan negara dari sisi mana," kelitnya.

Dari pernyataan Manajer Proyek tersebut, Menurut Ketua Pospera Tulangbawang Barat  berbanding terbalik dengan fakta yang dikumpulkan, bahwa PT Brantas Abipraya telah mencairkan uang senilai Rp67.777.599.120, dengan beberapa termin pencairan atau 88 persen dari nilai kontrak Rp77.019.999.000, dan sejumlah pencarian tersebut tanpa persetujuan Manajemen Konstruksi yang sah lantaran kontrak kerja MK telah berakhir pada 28 November 2019 silam.