Tanah Dicaplok Proyek Tol, Urus Ganti Rugi Dipersulit

JAKARTA - Ida Rahmawati tak menyangka tanah miliknya seluas 176 M2 di daerah Lubang Buaya, Setu, Bekasi, Jawa Barat yang dibelinya pada 2015 lalu telah dieksekusi untuk pembangunan tol.
Pemilik tanah baru mengetahui kalau lahannya masuk proyek tol sekitar bulan lalu.
"Kakak saya baru tau habis lebaran kemarin, pas mau ngukur," ungkap Nasirudin adik Ida Rahmawati, Sabtu (03/07).
Nasirudin mengungkapkan, kakak tersebut pedagang di daerah Cipete, jadi tidak mengetahui kalau tanahnya masuk proyek pembangunan tol.
Dia menyayangkan, hingga hari ini kakaknya belum mendapat penggantian. Bahkan terkesan dipersulit oleh beberapa oknum.
"Sampai sekarang belum nerima ganti rugi. Saat diurus malah kaya di oper-oper. Kita mau ketemu Lurah juga sulit, jadi belum jelas siapa yang harus mengganti, sementara pembangunan tol itu udah sekitar dua tahun lalu," ungkap Nasirudin mencoba menelusuri permasalahan yang menimpa Ida.
Terkait status kepemilikan tanah, Nasirudin memastikan bahwa tanah yang dimililki oleh Ida telah berstatus Hak Milik dengan nomor 00227.
"Itu sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan sudah pernah diagunkan ke Bank, jadi tidak mungkin kalau bukan Hak Milik bisa diagunkan ke Bank," paparnya.
Dia berharap agar segera dilakukan penggantian yang sesuai.
"Itu tanah kita, jika memang akhirnya diperlukan untuk kepentingan umum, tidak masalah tapi ya harus di perjelas penggantiannya, ini sudah ambil tanah orang tapi malah dipersulit," pungkasnya.