Tak Terima Dicerai, Pria di Tulangbawang Tembak Istri Sendiri

Tak Terima Dicerai, Pria di Tulangbawang Tembak Istri Sendiri
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial HI (38), warga Kampung Kekatung, Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, tega menembak istrinya sendiri pakai senjata api (senpi) jenis revolver.

Beruntung, peluru yang dia tembakan hanya mengenai pelipis sang istri. Pria itu akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Denteteladas pada Senin (08/03) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumah kakak kandungnya.

Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada Kamis (18/02) silam, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.

Sebelumnya, pada Rabu (17/02) sore, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku. Korban lalu meminta orang tua nya untuk menemui mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena sering dipukuli pelaku.

Rabu malam korban diantar ke rumah mertuanya, pelaku pun turut hadir. Setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku, seketika pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban. Namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang.

"Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," ungkap Rohmadi.

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.