Tak Punya Izin, Bos CV Andika Wayan Terancam Pidana

Tak Punya Izin, Bos CV Andika Wayan Terancam Pidana
Foto: Wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN –  Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan Heri Bastian mengancam akan memasang portal tempat pembuangan sampah dan limbah organik dari kapal ferry Pelabuhan Bakauheni yang dikelola oleh CV Andika Wayan jika masih nekat beroperasi.

Heri Bastian menegaskan perusahaan milik Dobur Manalu sudah ditutup sejak September tahun lalu karena tidak memiliki izin.

"Besok, tempat tersebut sementara akan kami pasang portal dulu," ujarnya, saat dihubungi melalui via telepon, Senin (18/01).

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan serta akan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Selatan.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan, secara tidak langsung, pengelola tidak mengindahkan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2015 dan Perda Nomor 03 Tahun 2020.

“Jika masih tidak diindahkan, penanggung jawab perusahaan terancam pidana kurungan dan denda,” tegasnya.

Sanksi hukuman tersebut berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 47 BAB XV, tertulis jelas sangsi pidana yang akan diberikan, yaitu:

1. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

3. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Bakauheni Muhrizal Efendi membenarkan bahwa  tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cimalaya Dusun Kampung Jering Desa Bakauheni sudah ditutup oleh pemerintah sejak September 2020 lalu.

"Itukan sudah ditutup kenapa dibuka lagi, secara tidak langsung pengelola TPA sudah melecehkan pemerintah karena tidak mengindahkan Perda yang ada. Kecamatan Bakauheni akan koordinasi dengan pihak Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.