Tak Peduli Korona, Pekerja Proyek SMAN 8 Kota Serang Tanpa APD

SERANG – Proyek pembangunan ruang kelas baru SMAN 8 Kota Serang, Provinsi Banten, dinilai mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pasalnya, ditengah pandemi covid-19, para pekerja beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD).

Proyek dengan anggaran sebesar Rp651.482.208.50 bersumber dari APBD Provinsi Banten dilaksanakan oleh PT Sinar Dua Insan.

“Tidak satupun para pekerja di proyek tersebut mengenakan masker. Inikan bahaya ditengah mewabahnya virus korona di negara kita. Selain abai, pihak kontraktor proyek SMAN 8 Kota Serang sama sekali tidak mengindahkan imbauan pemerintah pusat dan provinsi,” tegas Sekertaris DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Banten, Ronny, Sabtu (11/04).

Wajib masker bagi masyarakat yang beraktivitas diluar rumah, menurut Roni, sudah ditetapkan oleh Permenkes dan keputusan Gubernur Banten nomor : 443/kep-114-Huk/2020, tentang penetapan kejadian luar biasa terkait covid-19.

Roni juga mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada mandor dan para pelaksana tukang di proyek tersebut demi keamanan dan keselamatan.

Terpisah, Panji selaku penanggung jawab proyek itu saat dihubungi melalui telepon mengaku sedang di Tangerang Selatan dan akan kembali untuk meninjau langsung ke lokasi proyek pada Selasa atau rabu pekan depan.