Tak Cukup Minta Maaf, Mahasiswa Desak Brigadir NP Dicopot

Tak Cukup Minta Maaf, Mahasiswa Desak Brigadir NP Dicopot
Foto: Istimewa

SERANG - Tak cukup minta maaf, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya mendesak Brigadir NP oknum Polisi yang membanting mahasiswa dicopot sebagai anggota Polri.

 

Desakan itu disampaikan dalam aksi solidaritas aliansi BEM Serang Raya antara lain BEM KBM Unbaja, BEM UPI Serang, BEM Universitas Faletehan, BEM STKIP Situs Banten, DEMA UIN Banten, BEM UPG, BEM AAKPI, BEM STIT Serang, DEMA IAIB, BEM STAIKHA, BEM STIH PAINAN.

Ketua BEM STAIKHA, Muhamad Ilyas menyesali tindakan oknum Polisi yang melakukan represi, masa aksi hanya menyampaikan aspirasi di muka umum.

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita, aksi yang sudah jelas bahwa mereka membawa substansi berdasarkan hasil kajian ilmiah mahasiswa, maka kami atas nama Aliansi BEM Serang raya mengutuk keras atas tindakan represifitas yang terjadi pada saat aksi demonstrasi di Tangerang Rabu kemarin,” tuturnya, Kamis (14/10).

Ilyas menuntut Polisi menindak lanjuti peristiwa tersebut dan memberikan sanksi tegas untuk mencopot jabatan Polri terhadap pelaku, serta harus menjamin aksi repreifitas itu tidak terulang lagi.

“Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, copot jabatan pelaku dan berikan jaminan agar perlakuan yang sama tidak terulang kembali” ujar Ilyas.

Sama halnya dengan Presiden Mahasiswa Universitas Primagraha Robi Firdaus, mengutuk keras atas tindakan represifitas aparat, dan peristiwa ini merupakan bukti penggunaan kekuatan yang mengedepankan arogansi.

“Sikap yang ditunjukan oleh aparat yang seharusnya melindungi masa aksi dengan pendekatan humanis malah disikapi secara brutal, yang jelas itu adalah tindakan yang tidak manusiawi.”

Robi menyatakan bahwa negara memberikan perlindungan hukum dalam berdemokrasi terkhusus dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Dirinya menyatakan bahwa Aliansi BEM Serang Raya akan selalu bersolidaritas pada kelompok yang memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sejatinya negara menjamin akses dan keamanan atas seluruh bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal kebebasan memberikan pendapat di muka umum, dan kami akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.