Tak ada Tindak Pidana, Polda Lampung Kasus Tiktokers Bima

LAMPUNG SELATAN - Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan pelaporan kasus
UU ITE atas konten postingan 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju' lewat akun
Tiktok @awbimaxreborn milik Bima Yudho Saputro (23) yang viral beberapa waktu
lalu.
Laporan yang dilakukan advokat Ginda Ansori
Wayka itu dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
"Ditreskrimsus telah melakukan klarifikasi atau ambil
keterangan dari enam orang saksi. Terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk
pelapor (Ginda Ansori) dan tiga saksi ahli yakni satu ahli bahasa dan dua ahli
pidana. Dari tiga ahli menyatakan perkara ini bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga atas keterangan ahli tersebut dan alat bukti yang ada maka perkara ini
kami hentikan penyelidikannya, " jelas Dirreskrimsus Kombes Donny Arief
Praptomo didampingi Kasubdit V Siber AKBP Heti Fatmawati dalam ekspos kasus
tersebut di Ruang Pusiban Lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Selasa (18/4/2023).?
Ditanya terkait kata dajjal pada kalimat 'provinsi satu ini
dajjal' yang menjadi fokus laporan polisi Ginda Ansori tersebut, pendapat ahli
bahasa sebut penggunaan kata dajjal/dajal adalah ekspresi perasaan kesal
terhadap keadaan yang dirasakan oleh penutur (dalam hal ini Bima - red).
“Lingkupnya sama halnya dengan penggunaan kata anjrit, sial
dan kampret. Jadi tidak bisa dimaknai sebagai ungkapan kekesalan yang ditujukan
kepada orang lain apalagi dikaitkan dengan SARA. Sehingga pelanggaran Pasal 28
Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
dituduhkan kepada Bima tidak terbukti,†ujarnya.
Ahli bahasa simpulkan kata dajjal merujuk kondisi yang
menyebabkan Provinsi Lampung tidak maju. Kata dajjal dipakai Bima sebagai
ekspresi kekecewaan Bima terhadap segala ketidakberesan baik birokrasi,
infrastruktur dan pejabat korup yang ada di Lampung