Tahun Depan UMK Lampung Utara Tak Naik

Tahun Depan UMK Lampung Utara Tak Naik
Sekretaris Disnakertrans Lampung Utara, Imam Hanafi. (Foto: Pranata Riano)

LAMPUNG UTARA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Utara dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Hal itu merujuk hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada November lalu.

Ihwal tidak naiknya upah para pekerja tersebut disebabkan banyaknya sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

"Sudah disepakati dalam rapat beberapa waktu lalu, bahwa UMK tahun depan tidak ada kenaikan. UMK kita masih tetap mengacu pada upah tahun 2020, yakni sebesar Rp2.461.850," ungkap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, Selasa (29/12).

Namun demikian ia menyebut, berdasar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terlalu signifikan mengalami dampak pandemi, maka sesuai edaran tersebut dapat menaikan upah minimum para pekerja di masing-masing perusahaan dimaksudkan.

"Kalau untuk perusahaan lain yang tidak terlalu terkena imbas pandemi, maka disarankan untuk dapat memberikan upah yang layak kepada para pekerja," terangnya.

Selain mengacu pada surat edaran Kementerian, alasan tidak adanya kenaikan UMK Lampung Utara, lebih disebabkan adanya usulan sejumlah perusahan yang merasakan dampak luar biasa akibat terkena imbas COVID-19.

"Setelah melewati serangkaian rapat dewan  pengupahan. Sebagaimana usulan-usulan para pengusaha. Maka sesuai musyawarah kita sepakati tidak ada kenaikan upah di tahun 2021," jelas Imam.

Diketahui sebelumnya, UMK Lampung Utara hanya sebesar Rp2.461.850. Namun sejak virus SARS-coV-2 melanda Indonesia sendi-sendi kehidupan masyarakat pun terkena dampaknya. Tak terkecuali perusahaan,  perekonomian sejumlah masyarakat pun terkena imbasnya.

"Itu juga yang menjadi pertimbangan tidak naiknya upah para pekerja," imbuhnya.

Bahkan dari sekian banyak persoalan akibat pandemi. Tak sedikit pula perusahaan terpaksa mengurangi pekerja. Seperti yang diutarakan Heri, salah satu pekerja yang ikut terkena imbasnya. Akibatnya, perusahaan dimana tempat ia mengais rezeki mau tidak mau menunda upahnya.

"Mau gimana lagi pak. Ikut kata perusahaan saja, namanya juga pekerja kecil," ucap Heri, salah pekerja yang mengalami penundaan upah.