Surati DPR RI, FHUKATAN KSBSI Waykanan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

WAYKANAN – Komisariat FHUKATAN KSBSI PT Mardec Siger Waykanan, Lampung, melayangkan surat ke DPR RI menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Sekretaris FHUKATAN KSBSI PT Mardec Siger Waykanan Muhammad Ali menegaskan, Omnibus Law akan memberi dampak kerugian terhadap buruh dengan skala besar
“Untuk itu, kami menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat merugikan kaum pekerja atau buruh dan anak cucu bangsa Indonesia,” kata dia, Minggu (12/04).
Pihaknya juga meminta DPR RI untuk mengeluarkan klaster cipta kerja dari Omnibus Law.
“Apa yang anda lakukan saat ini menentukan nasib bangsa ini dan akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia,” tulis Muhammad Ali dalam suratnya yang ditujukan ke DPR RI.
“Ingat anda dipilih oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat serta suatu saat anda akan kembali ke rakyat/masyarakat,” lanjut isi suratnya.
Seperti diketahuui, pemerintah sudah mengajukan dua RUU kepada DPR RI yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah.
Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.