Surat Edaran Kemen PANRB Bikin Ribuan Honorer Tulangbawang Barat Ketar-ketir

TULANGBAWANG BARAT – Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) terkait larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK membuat ribuan honorer di Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, ketar-ketir.
Terkait edaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Tulangbawang Barat, segera mengadakan rapat guna membahas permasalah tersebut.
“Karena ini meliputi nasib banyak orang. Tenaga honorer di Tulangbawang Barat ini ada sekitar 1.200 orang,” ujar Kepala BKPSDM Tulangbawang Barat, Novian, didampingi Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Feri Yanto, Senin (6/6/2022)
Ribuan tenaga honorer tersebut, kata dia, meliputi tenaga Satpol PP, Damkar serta di seluruh Satker yang ada Tulangbawang Barat. “Ini tentunya perlu kita berikan perhatian bagaimana nasib mereka kedepannya," tuturnya.
Memang, kata dia, Jika tidak lolos PPPK atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) dan akan menye sesuai kebutuhan daripada daerah tersebut.
"Jadi bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya daerah masing-masing namun hanya pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga," jelasnya.
Bagi yang telah lulus PPPK tahap 1-2 Lanjut dia, di Tulangbawang Barat sebanyak 486 orang dalam waktu dekat akan kita lakukan penandatanganan kontrak dan kita berupaya agar secepat nya akan kita bagikan SK mereka.
"Dan untuk PPPK yang telah lulus dan semua rata- rata Guru. untuk sistem penggajiannya nanti diambil dari Anggaran APBD sesuai dengan golongan," imbuhnya .