Sudah Ditutup, Perusahaan Pengelola Sampah di Lampung Selatan Nekat Beroperasi

Sudah Ditutup, Perusahaan Pengelola Sampah di Lampung Selatan Nekat Beroperasi
Foto: Wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) CV. Andika Wayan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga melanggar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Berdasarkan data yang di peroleh monologis.id, perusahaan sampah atau limbah organik yang berasal dari kapal ferry pelabuhan Bakauheni tersebut sudah di tutup pada 7 September 2020 lalu oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Namun, perusahaan tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.

Saat di konfirmasi, pengelola Dobur Manalu tidak ada di tempat, hanya ada pekerja di lokasi tersebut.

Salah satu pekerja mengatakan, setiap harinya sampah yang dikirim dari kapal ferry sebanyak 2 mobil.

"Saya tidak tahu kalau tempat sampah ini sudah ditutup, saya hanya pekerja disini. Dan setiap harinya 2 mobil sampah yang datang kesini," katanya, Sabtu (16/01).

Kepala Desa Bakauheni Sahroni saat di konfirmasi dikediamannya juga tidak ada di tempat.