Status Korupsi KONI Lampung Naik ke Penyidikan, Yusuf Barusman Masih Bungkam

Status Korupsi KONI Lampung Naik ke Penyidikan, Yusuf Barusman Masih Bungkam
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status korupsi dana hibah Rp79 miliar ke KONI Lampung ke tahap penyidikan, Rabu (12/1/2022). Namun demikian, Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman hingga awal kasus ini bergulir tidak juga memberikan statement. Monologis.id beberapa kali menghubungi tidak pernah ditanggapi.

Lalu siapa tersangka kasus ini? Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung Heffinur masih merahasiakannya. "Intinya kami masih penyidikan. Kalau sudah selesai (ada penetapan tersangka) akan kami ungkapkan ke rekan-rekan,” katanya saat jumpa pers di kantor Kejati Lampung.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dana hibah KONI tahun 2019 ini. Awalnya KONI Lampung mengajukan dana hibah ke Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp79 miliar.

Namun Pemprov hanya menyetujui sebesar Rp60 miliar saja. Setelah itu, pada 28 Januari 2020 KONI pun menandatangani naskah perjanjian dana hibah itu. Dana itu pun cair secara bertahap.

Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua Rp30 miliar. Kejati memantau anggaran Rp29 miliar, lantaran yang Rp30 miliar belum sempat cair akibat pandemi Covid-19.

Dijelaskan Heffinur, angggaran tahap satu itu dibagi beberapa untuk kegiatan oleh KONI Lampung. Diantaranya sebesar Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan. Lalu Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020 kemarin. Dan sisa Rp3 miliarnya untuk anggaran sekretariat Lampung sebesar Rp3 miliar.

Lalu dimana sumber korupsinya? Ternyata berdasarkan penjelasan Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga. Sehingga bidang KONI Lampung dan cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. Itu sebabnya muncul penyimpangan.