Spanduk Lelang Tanah Wakaf di Masjid Al-Muhajirin Babelan Bekasi Pancing Emosi Warga

BEKASI – Warga dan jemaah Masjid Al-Muhajirin Kampung Blendung, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikagetkan dengan spanduk bertuliskan lelang tanah wakaf di lahan sekitar masjid.
Sontak, warga berduyun-duyun mendatangi Masjid untuk meminta kejelasan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM).
“Kaget aja. Kemarin, Rabu (26/05) habis Salat Ashar tiba-tiba sudah ada spanduk itu,” kata Masan warga Kampung Blendung, Kamis (27/05).
Masan dan warga lainnya tak terima. Sebab tanah tersebut sudah diwakafkan pemiliknya sejak 2008 lalu.
“Kami sebagai warga merasa gak terima. Selama ini tidak ada permasalahan soal tanah wakaf Masjid Al-Muhajirin,” ujarnya.
Sukriyadi perwakilan pengurus DKM Al-Muhajirin juga mengaku kaget dengan kemunculan spanduk tersebut.
“Tidak ada izin pemasangn spanduk dari pengurus. Saya selaku pengurus tidak tahu kapan dipasangnnya,” terangnya.
Sukriyadi berjanji akan menelusuri siapa oknum yang telah membuat resah warga.
“Harus di telusuri siapa yang melakulan itu, kita laporkan kepada pihak berwajib. Warga tenang ya, saya akan menindaklanjuti pemasangan itu,” tegasnya.
Sukriyadi menceritakan ihwal tanah wakaf tersebut.
“Almarhum H Djamil Alibasyah selaku pemilik tanah penggagas utama Yayasan Cempaka Koeneng akan mendirikan yayasan pendidikan dan berbagai kegiatan sosial seperti Masjid dan Sekolah mulai TK sampai Perguruan Tinggi dengan mewakafkan tanah seluas 5.000 meter,” ungkapnya.
Melalui Surat Keterangan Yayasan Cempaka Koeneng Nomor 01 /CP.Kn/042002, almarhum H Djamil Alibasyah membangun Masjid Jami Al-Muhajirin.
“Namun yang lainnya belum terwujud, karena pada 19 November 2000 beliau meninggal dunia,” tutur Sukriyadi.
Surat pernyataan wakaf diperkuat dari ahli waris almarhum H. Djamil Alibasyah yang di tandatangani istrinya, Hajjah Yusniar Alyas dan putera kandung tertua, Mujiburrahman pada 28 Juli 2008 menerangkan bahwa tanah-tanah yang tersebut diatas sesuai dengan kehendak almarhum.
“Diwakafkan untuk kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, bertindak selaku Wakif adalah Yayasan Izdihar Cempaka Al Islami yaitu Bapak M. Kholid Fathoni selaku pendiri Yayasan,” ujarnya.
MonologisTV: KORBAN PENGANIAYAAN BERENCANA LAPORKAN OKNUM KADES KE MABES POLRI