Sosialisasi 4 Pilar di Pondok Labu, Anggota DPR RI Dapat Aduan Soal Kasus Tanah Warga

JAKARTA - Ir. H. Endro S. Yahman, M.Sc mengapresiasi warga Pondok Labu RT. 011 RW 03 Kec. Cilandak, Jakarta Selatan yang hingga detik ini mempraktekkan nilai - nilai Pancasila dalam tindakan sehari - hari. Kegiatan gotong - royong, silaturahmi rutin dalam bentuk arisan warga sambil mendiskusikan permasalahan keseharian warga. Selain itu, juga melakukan tindakan nyata secara gotong royong membantu warga yang perlu dibantu. Ini betul - betul membanggakan. Jauh dari persepsi umum yang mengatakan bahwa masyarakat perkotaan cenderung individualis. Endro S Yahman menyatakan hal tersebut dalam Sosialisasi 4 pilar MPR RI pada Kamis Sore (10/6). dihadapan warga Pondok Labu RT 11 RW 03 Kec Cilandak , Jakarta Selatan.
Anggota MPR RI/DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa warga Pondok Labu juga harus mewaspadai potensi munculnya anasir - anasir yang dapat memecah belah masyarakat dengan bungkus agama. Jangan sampai kita mempertentangkan Pancasila dengan Agama. Negara Indonesia adalah adalah negara berdasarkan Pancasila, menyepakati pedoman dan rambu - rambu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah UUD Negara RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disela - sela acara tersebut juga warga mengadu mengenai ketidakjelasan status tanah warga di RT. 11 RW 03 hampir 1 Ha. Lahan tersebut sudah ditempati 40 tahunan lebih. Ketidakjelasan atas hak tanah tersebut menyebabkan warga kesulitan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), dan setiap saat akan terancam terusir dari lahan yang sudah ditempati turun temurun. Warga minta bantuan pak Endro sebagai anggota DPR RI Komisi 2 yang mengawasi pertanahan, demikian permintaan warga.
Menanggapi permintaan warga, Endro yang juga sebagai dosen Universitas Trisakti ini meminta warga membuat pengaduan resmi ke DPR RI komisi 2 agar segera mendapat perhatian pemerintah. Apalagi program Presiden Jokowi tentang reforma agraria, redistribusi tanah terlantar kepada rakyat, mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan oleh segelintir orang, keadilan kepemilikan tanah untuk mensejahterakan rakyat sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan sila ke 5 dari Pancasila.
.