Sopir Ambulan se-Banten Deklarasi Patuh Berlalu Lintas

Sopir Ambulan se-Banten Deklarasi Patuh Berlalu Lintas
Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto (Foto: Istimewa)

CILEGON – Para sopir ambulan di Provinsi Banten berikrar untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi tata tertib berlalulintas serta membawa pasien sampai ke tujuan dengan selamat, tidak menggunakan lagi jasa pengawalan selain Polri demi keselamatan ambulan pasien dan pengguna jalan lainnya. Apabila dalam keadaan sangat mendesak atau terpaksa dimana kami membutuhkan kecepatan untuk sampai ketempat tujuan maka kami segera menghubungi petugas kepolisian” Demikian deklarasi yang disampaikan para sopir dipimpin Fajar Sidik.

Deklarasi itu diikrarkan pada launching program unggulan Ditlantas Polda Banten: Lancar Ambulanku Selamat Pasienku yang di pimpin Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto di Convention Hall The Royal Krakatau Cilegon, Rabu (2/2/2022).

Kapolda mengapresiasi dan menyambut baik program unggulan Ditlantas Polda Banten, "Program ini merupakan salah satu terobosan kreatif atau creative breakthrough yang diformulakan oleh Ditlantas Polda Banten guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,"kata Rudy.

Rudy menyampaikan, ambulan mulanya merupakan transportasi dalam dunia medis angkatan darat pada perang dunia dan difungsikan sebagai rumah sakit berjalan atau rumah sakit lapangan, "Dalam perkembangannya ambulan merupakan transportasi untuk menyelamatkan nyawa pasien, saat ini ambulan memiliki 3 fungsi spesifik yaitu ambulan gawat darurat, ambulan transport serta ambulan jenazah," ujar Rudy.

Dia menyampaikan fenomena yang terjadi saat ini, terdapat beberapa praktek ambulan yang dikawal oleh para relawan dan terdapat oknum pengguna jalan yang menghalangi mobilitas ambulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pasien, supir ambulan maupun pengguna jalan lainnya, "Melihat fenomena pengawalan ambulan yang dilakukan oleh relawan ini tentu saja tidak sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan ambulan merupakan kewenangan dari petugas Polri karena petugas Polri telah memiliki kualifikasi profesi dalam hal pelaksananaan pengawalan lalu lintas melalui proses pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Rudy Heriyanto.

Terakhir Kapolda menegaskan bahwa pengawalan ambulan ini dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya, "Pengawalan ambulan ini tidak dipungut biaya, jika terjadi pungutan biaya, tolong laporkan. Saya berharap program ini berjalan baik dan dapat memberikan dampak nyata dalam membantu masyarakat," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Kapolda memberikan piagam penghargaan dan penyematan pin pelopor keselamatan berlalu lintas kepada para sopir ambulan yang telah berjasa menyelamatkan pasien emergency termasuk pasien COVID-19 yang membutuhkan bantuan.