Solidaritas Masyarakat Dayak Dukung Polisi Proses Hukum Ayah Perkosa Anak Kandung

SAMARINDA - Masyarakat yang tergabung dalam solidaritas masyarakat Dayak peduli korban kekerasan seksual mendatangi kantor Polresta Samarinda untuk menyerahkan dukungan kepada Kapolresta Samarinda secara langsung, sebagai wujud dukungan kepada polisi terkait proses hukum kepada tersangka berinisial R, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih ABG.
Aktivis perempuan Dayak, Mei Cristy yang aktif pada isu kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga turut hadir di Polresta dan mendukung polisi Samarinda untuk melakukan proses hukum yang berlaku.
Sebagai kaum perempuan, kasus itu jangan sampai terulang, dan diharapkannya kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Korban jelas mengalami trauma mendalam karena mendapat tindakan kekerasan seksual. Korban juga butuh waktu yang cukup untuk menghilangkan trauma psikisnya,” ujarnya, Selasa (29/07).
Dengan memberikan keadilan bagi korban sama saja membuat peringatan kepada predator seksual lainnya untuk berpikir ulang melakukan hal yang sama dimanapun.
“Ini korbannya perempuan, wajib dilindungi dan dibangkitkan kembali semangatnya,” tutupnya.
Turut hadir pula Reny astusi Direktur Puan Mahakam yang akrab disapa Rei menyampaikan bahwa sudah semestinya hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap korban kekerasan seksual, seperti yang kita tahu bahwa kasus kekerasan seksual meningkat dari 2019, sementara dari sekian kasus hanya beberapa yang berakhir dimeja hijau selebihnya berakhir damai.
"Jika hukum dan negara tidak bisa melindungi korban lantas siapa yang akan melindungi perempuan dan masadepan anak-anak di negara ini apalagi korban adalah anak kandung dan dicekoki minuman keras sebelum melakukan aksi bejatnya," kata Rei.
“Kita juga mengajak rekan-rekan aktivis dan lembaga kemanusiaan lainya untuk bersama membangun solidaritas untuk korban kekerasan seksual disamarinda dan sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah terkait surat permohonan surat yang sebelumnya beredar di jagat maya mengatakan, sudah mendengar dan melihat permohonan kasus yang ingin ditangguhkan itu.
“Yang saya lihat memang bukan penyelesaian secara adat tapi penangguhan penahanan, namun tetap sesuai ketentuan hukum yang ada, kami tetap proses kasus ini,” pungkasnya.