Soal Rekom Ganda, Akademisi Menduga PAN Mainkan Mahar Politik

BANDARLAMPUNG – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai tidak punya prinsip terkait pemberian rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah.

“PAN tidak punya ketegasan,” kritik Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr Syarief Makhya, menyikapi rekom ganda yang dikeluarkan Partai berlambang matahari itu di Pilkada Pesawaran.

Awalnya, DPP PAN telah mengeluarkan rekomendasi bakal pasangan calon Dendi Ramadhona-Kololel (purn) S Marzuki. Namun, belakangan, terbit juga rekomendasi untuk pasangan M.Nasir-Naldi Rinara S Rizal.

Terkait itu, Syarief mengungkapkan, seharusnya partai memiliki ketegasan saat pemberian rekom ke salah satu bakal calon kepala daerah.

“Keputusan DPP itu harus tersentralisasi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan keputusan tersebut.  Saat DPP mengeluarkan kebijakan, maka DPW dan seluruh jajaran di bawahnya hanya sebagai pelaksana saja,” urainya.

Dia menduga, ada yang mencoba bermain dengan kebijakan yang dikeluarkan DPP PAN. “Ada politik uang atau mahar politik yang dimainkan. Mungkin,” ungkapnya.

Kembali dia menegaskan, kebijakan DPP itu seharusnya tidak boleh diterjemahkan, ditafsirkan apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 “Jika seperti ini, artinya ada rekayasa politik yang akhirnya memberikan penafsiran berbeda. Ada kepentingan dari oknum tertentu yang kemudian diselewengkan,” kata dia.

Namun, menurutnya kondisi seperti ini memang biasa terjadi. Dan para oknum pengurus partai menggunakannya sebagai alat bergaining politik. “Ya memang modusnya ke arah sana (uang). SK DPP itu dipakai alat utnuk melakukan transaski politik ilegal,” kata dia.

Syarief berpesan kepada seluruh parpol agar tidak membuat hal yang membingungkan publik, salahsatunya dengan mengeluarkan rekomendasi ganda. “Dalam konteks ini, saya kira  partai tidak perlu membangun konflik internal. Sebab hal seperti ini akan membuat partai kehilangan kepercayaan dari publik,” ujarnya.

Dia juga meminta KPU tegas menentukan saat pendaftaran pasangan calon. “Tentunya karena ini poduk yang dikeluarkan sama-sama memiliki tandatangan ketum dan dan Sekjen, maka KPU harus tegas. Legalitas partai harus jelas,” pungkasnya.