Soal Perlintasan tak Berpalang, PTKA dan Dishub OKU Timur Lempar Tanggung Jawab

OKU TIMUR – PT Kereta Api (Persero) dan Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan terkesan saling lempar tanggung jawab terkait pengamanan perlintasan kereta api tak berpalang di wilayah itu.
Sebulum Kepala Stasiun Kereta Api Martapura Awang Saputra menerangkan, berdasarkan UUD 23 tahun 2007 bahwa setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan jalannya kereta api dan wajib mematuhi marka-marka yang terpasang.
“Untuk pemasangan palang pintu merupakan tugas dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab OKU Timur,” kata Awang kepada wartawan, Rabu (25/08) kemarin.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur Safindar mengatakan, meskipun Dishub bagian dari pemerintah daerah tetapi pihaknya tidak mempunyai kabid perkeretaapian.
“Kami sudah melakukan kajian untuk mengantisipasi kecelakaan di perlintasan dengan melaporkan ke Bupati agar melakukan kebijakan membuat palang pintu dan flyover. Kami juga sudah melakukan studi banding ke Kebumen. Namun, mengingat dana yang dibutuhkan sangatlah besar sehinga pelaksanaan tersebut belum bisa terpenuhi,” kata Safindar dihubungi melalui ponselnya, Kamis (26/08)..
Dia mengatakan, untuk memenuhi UUD No 23 Tahun 2007, pemerintah daerah menempatkan petugas keamanan di jalur kereta api yang tidak berpalang pintu.
“Untuk di OKU Timur (pengamanan palang pintu) diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Di mana dalam undang-undang dijelaskan tanggung jawab pusat, provinsi dan derah itu mempunyai tugas masing-masing. Nah ini jalan provinsi saja dijaga koq itu (palang intu) tidak,” ujarnya.
Safindar menegaskan, pengamanan palang pintu kereta api bukan kewenangan Dishub sepenuhnya.
“Kalau itu sudah menjadi tugas kami akan kami turunkan personel dishub untuk menjaga perlintasan yang tidak berpalang,” tutupnya.