Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri, Pemkab Lampung Utara Tunggu SE Gubernur

LAMPUNG UTARA - Menyusul terus meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di Provinsi Lampung, mengakibatkan pada terbitnya kebijakan tentang proses pelaksanaan Salat Idulfitri. Dimana pelaksanaan tersebut telah dinantikan-nantikan oleh umat muslim di wilayah tersebut.
Otomatis dengan keluarnya kebijakan dimaksud, ikut pula berdampak tehadap masyarakat yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.
Terlebih keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kementerian Agama itu, dinilai dapat memutus rantai sebaran virus SARS-CoV-2. Dengan harapan dapat meminimalisir bertambah kasus sebaran virus kecil tak kasat mata itu.
"Soal itu kita masih menunggu surat edaran dari Gubernur Lampung. Informasi sementara yang kita dengar, memang Salat Idulfitri akan dilaksanakan di rumah," ujar Bambang Hadiansyah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Rabu (28/04).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sendiri sempat memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idulfitri seperti tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan wilayah Lampung Utara sendiri sempat masuk dalam Zona Kuning COVID-19.
"Apalagi beberapa waktu lalu angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sendiri memang sempat melandai. Bahkan dapat dikatakan tidak terjadi penambahan kasus secara signifikan," jelasnya.
Bahkan untuk setiap Masjid ataupun Musala yang akan melaksanakan Salat Idulfitri, pihaknya sudah memberi imbauan. Dimana pada pelaksanaannya, setiap jamaah dianjurkan membawa sejumlah peralatan Salat sendiri. Tentunya tanpa mengesampingkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Salah satu contohnya, mulai dari menyiapkan termogran dan persediaan tempat cuci tangan di beberapa titik lapangan kantor Pemkab. Kemudian mewajibkan setiap Jamaah memakai masker. Lalu membuat jarak antara Jamaah solat Idulfitri dari satu ke yang lainnya.
"Padahal untuk pelaksanaan Salat Idulfitri di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah kita susun. Baik jumlah Jamaah, Imam, Penceramah hingga pengaturan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun semua harus di kaji ulang kembali. Sambil menunggu surat edarannya," papar Bambang.
Dirinya juga mengimbau, khususnya kepada seluruh masyarakat Lampura untuk tidak lalai dan mengabaikan protokol kesehatan.
Terlebih dalam beberapa hari belakangan, kasus COVID-19 masih terus berlangsung. Dengan penambahan kasus tersebut, maka sudah sepantasnya bila masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Mari sama-sama kita meningkatkan protokol kesehatan. Patuhi dan jangan jangan abai terhadap anjuran pemerintah. Kalau bukan dari diri kita siapa lagi yang memulai," pintanya.