Soal KBM Tatap Muka, Ini Penjelasan Kadisdikbud Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Menyikapi rencana digelarnya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka pada awal Maret tahun ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Utara akhirnya angkat bicara.
Menurut Mat Soleh, Kepala Disdikbud mengatakan, meski status zona orange masih melekat di wilayah tersebut, namun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terbaru, tercantum beberapa pengecualian mengenai boleh atau tidaknya pelaksanaan kegiatan secara tatap muka digelar.
"Ada beberapa point pengecualian dalam surat itu. Contohnya, dalam satu wilayah tidak ditemukannya kasus COVID-19, maka itu boleh dilakukan. Namun syaratnya tetap dengan pengawasan soal protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam SKB 4 Menteri itu pula telah diatur mengenai kriteria sekolah yang belum dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara langsung. Misal, dalam satu Kecamatan masih ditemukannya kasus virus SARS-CoV-2. Kemudian sekolah sendiri belum menerapkan standar protokol kesehatan seperti yang sudah ditentukan.
"Contohnya ada sekolah yang belum memenuhi daftar periksa. Lalu hasil verifikasi tim Disdikbud, ternyata sekolah dimaksud belum memenuhi persyaratan untuk menjalankan KBM tatap muka," terangnya.
Selain itu dirinya menambahkan, untuk kriteria lain khusus bagi sekolah yang sudah menyiapkan standar protokol kesehatan. Namun pihak sekolah merasa belum benar-benar sepenuhnya siap untuk diadakannya proses belajar mengajar dilakukan secara langsung dengan alasan tertentu. Sehingga untuk sementara tidak dapat melaksanakan KBM tatap muka.
"Itu bisa saja ditunda. Tentu disertai dengan alasan kuat yang mendasarinya. Mungkin dikarenakan kekhawatiran akan risiko kesehatan siswa dan siswinya," imbuhnya.
Sejauh ini hasil laporan yang diperoleh dari pihak sekolah, bahwa satuan pendidikan masih terus melakukan persiapan terlebih dahulu. Mulai dari melakukan penyemprotan disinfektan disetiap ruangan kelas dan kantor, mengecek ketersediaan air bersih, sekaligus menyiapkan alat termogram.
"Kita sudah gelar rapat dan kesepakatan bersama. Bahwa kita berikan waktu selama 1 minggu untuk sekolah mempersiapkan KBM tatap muka," kata dia.
Meski begitu, sembari menunggu perkembangan ada tidaknya lonjakan penambahan kasus COVID-19. Maka pihaknya akan melakukan evaluasi kembali.
"Bisa saja di mulai, karena tidak semua Kecamatan di Lampung Utara berstatus Zona Orange," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam surat edaran Sekretaris Daerah Lampung Utara bila nantinya dalam pemantauan dan pengamatan pelaksanaan KBM Tatap Muka ditemukan dampak kesehatan atau kasus konfirmasi positif. Maka kepala satuan pendidikan, dengan kewenangannya wajib memberhentikan KBM tatap muka dan kembali melakukan KBM dari rumah.