Soal Kasus Sumbangan Gubernur Sumbar, Mahasiswa Pertanyakan Kinerja APH

PADANG – Mahasiswa mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian terkait kasus surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansarullah.
Pasalnya, hingga hari ini penegak hukum belum kunjung memanggil Gubernur Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat Ihya Rizqi mengungkapkan, hingga kini publik Sumatra Barat masih menunggu kasus yang menyeret nama gubernur tersebut.
“Kasus ini sudah di tangani oleh penegak hukum dan saksi sudah dimintai keterangan, namun penegak hukum seperti gagap untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Barat, terbukti hingga hari ini penegak hukum belum memanggil gubernur untuk dimintai keterangan,” ungkap Ihya, Selasa (28/09).
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat serta tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat untuk membuat kegaduhan.
“Kami meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil Gubernur Sumatera Barat, jangan sampai ada asumsi ditengah masyarakat,” tegasnya.
Dia meminta penegak hukum jangan takut-takut untuk meminta keterangan Gubernur Sumatera Barat.
"Jangan sampai Gubernur Sumatera Barat belum dipanggil kasus ini sudah di SP3 kan, tentu jika itu terjadi akan menjadi keraguan masyarakat akan penegakan hukum di Sumatera Barat. Dan kita akan mengawal kasus ini agar bisa di usut hingga tuntas dan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat,” timpalnya.
Senada disampaikan Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) Fikri Haldi.
"Seharusnya pihak kepolisian sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan. Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini, kalau seperti ini, ini kan menjadi tanda tanya publik, tanda tangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil gubernur Sumatera Barat,” kata Fikri.
Menurut Fikri, bahwasanya para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.
"Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, Penegak hukum seperti enggan memangil gubernur,” tegasnya.
Fikri juga menabahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka, karena kasus ini banyak menyita publik Sumatera Barat dan nasional.