Soal Dugaan Potongan Banpres, Kadis Koperasi dan UMKM Lampung Tengah: Kembalikan atau Dilaporkan ke Berwajib

LAMPUNG TENGAH - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Tengah, Makmuri sangat menyayangkan terkait masih ada oknum yang melakukan dugaan pemotongan dan pungutan liar (pungli) pada Bantuan Pemerintah (Banpres) dalam rangka pemulihan usaha mikro terdampak COVID-19 di Kabupaten tersebut.
"Kalau memang hal itu benar, seperti apa yang di beritakan selama ini, saya imbau agar bantuan yang diduga dipotong oleh oknum tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat sebagai pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan itu," harap Makmuri, saat konfirmasi monologis.id melalui pesan WhatsApp, Senin (08/03).
Menurut dia, pihaknya sudah sering menyampaikan saat rapat dengan pihak Kecamatan di masing-masing wilayah. Dan sebenarnya yang namanya bantuan penyalurannya secara non-tunai, yang dimaksudkan untuk masyarakat, agar tidak ada potongan atau pungli, karena bantuan itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan.
"Saya heran seperti yang terjadi di Kampung Sri Waylangsep, kok bisa yang mencairkan bantuan itu oknum Kadusnya. Sementara yang harus mencairkan bantuan itukan langsung masyarakat yang bersangkutan," ujar dia.
Dimana menurutnya, sesuai dengan Permenkop No.6 Tahun 2020, Untuk BPUM dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM kedudukannya hanya sebagai salah satu lembaga pengusul bantuan. Dalam permasalahan ini pihaknya berharap, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kewenangan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam merealisasikan pencairan bantuan tersebut.
"Ya, imbauan kami kepada masyarakat, apabila merasa di rugikan oleh oknum-oknum yang diduga memotong atau adanya pungli dalam bantuan ini, segera melaporkan kepada pihak terkait atau pihak berwajib," harapnya.