Soal Draf Raperda Pengelolaan Sampah, Perancang Kumham Banten Minta Fokus ke Definisi

TANGERANG – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri rapat penyusunan Raperda tentang pengelolaan sampah yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jumat (1/7/2022).
Terkait Raperda tersebut, sebelumnya terungkap adanya penerapan teknologi pengelolaan sampah di Jatiwaringin dan adanya pengangkutan sampah yang dilakukan oleh pihak swasta.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten mengungkapkan bahwa dalam draft Raperda ini sebaiknya fokus pada pembahasan kaitan dengan definisi pengelola sampah.
“Badan usaha dan mitra kerja sama daerah tidak perlu dimunculkan karena sudah include dalam definisi pengelola sampah, sehingga tidak perlu ada lagi istilah badan usaha dan mitra kerja sama daerah yang digunakan dalam raperda ini,” ujar Huda, salah sat tim perancang Kanwil Kemenkumham Banten.
Terkait proses teknologi pada tahap pengurangan sampah hanya untuk badan usaha atau mitra kerjasama daerah. Pengurangan sampah oleh masyarakat tidak perlu diwajibkan menggunakan proses teknologi, karena ada tahap ini masyarakat belum menghasilkan sampah.
“Dalam memuat muatan lokal agar tidak bertentangan dengan Peraturan sektoral diatasnya, misalnya adanya pemusnahan sebagai bagian dalam pengelolaan sampah. Sebaiknya Pemusnahan menjadi salah satu metode dalam pemrosesan akhir sampah yang menjadi bagian akhir dalam penanganan sampah,” tandasnya.
Sementara, Sekretris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Tangerang mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja harus ada AMDAL baru terkait TPA dimana lingkup pengelolaan sampah dilakukan oleh tim penilai LHK.
“Raperda ini hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, terkait pengaturan tentang lumpur tinja akan dibuat dalam perda tersendiri,“ ujar dia.
Menurut informasi yang didapatkan, Pada tanggal 13 Oktober 2022 akan direalisasikan upaya penanganan sampah di TPA dengan teknologi baru yang ramah lingkungan.
Rapat turut dihadiri Bappeda, Tim konsultan Sucofindo, Konsultan Hukum, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.