Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Tertunda Akibat Gangguan Sistem Virtual

JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan Mohammad Rizieq Shihab tertunda akibat kendala gangguan sistem suara dan gambar pada saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03).
Saat persidangan pembacaan dakwaan itu baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet yang tidak baik. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan. "Tidak terdengar," ujar Rizieq Shihab melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.
Majelis Hakim meminta selama satu jam agar teknisi mengatasi masalah. Namun setelah skorsing sidang selesai, kendala sistem suara dan gambar tetap belum juga teratasi.
Di dalam persidangan berlangsung kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman meminta agar kliennya dihadirkan saja dalam persidangan. Sebab selain kendala sinyal, hak kliennya mendapatkan nasihat dari kuasa hukum tak bisa dilakukan karena klien kami tidak didampingi penasihat hukum.
Rizieq Shihab juga melakukan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.
Rizieq meminta agar sidang secara virtual ditunda dan berharap dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa. Faktanya, ada beberapa tokoh kemarin saat sidang dihadirkan. Seperti bapak Napoleon. Kalau ada tokoh dihadirkan dalam sidang kenapa tidak? Ini diskriminasi perlakukan dalam persidangan," kata Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Ia mengaku tak bisa melanjutkan persidangan bila suara dan gambar berkualitas buruk.
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan. Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Suparman Nyompa.
Majelis hakim mengakhiri sidang dan di lanjutkan pada hari Jumat meskipun saat persidangan jaksa penuntut umum (JPU) belum membacakan dakwaan dalam persidangan atas dasar gangguan koneksi internet dari penyampaian suara dan gambar jadi kendala saat berlangsungnya persidangan.