Sertifikasi 991 Guru Ditahan BPKAD, DPRD Tulangbawang Barat Berang

Sertifikasi 991 Guru Ditahan BPKAD, DPRD Tulangbawang Barat Berang
Sekretaris BPKAD Tulangbawang Barat, Mukmin (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT – Sebanyak 991 guru di Tulangbawang Barat, Lampung belum menerima tunjangan sertifikasi untuk bulan November dan Desember 2021 senilai Rp8,023 Miliar. Padahal dana tersebut sudah tersedia di kas daerah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang Barat, Mukmin, tidak dapat memberikan alasan pasti mengapa uang sertifikasi itu belum dibayarkan.

Dia berkilah, di akhir 2021 lalu terjadi cut off RTGS dari Bank Indonesia, sehingga BPKAD berencana mencairkannya pada Januari 2022. Namun rencana tersebut kembali urung karena BPKAD memerlukan kembali surat perintah membayar dari Disdikbud.

"BPKAD pada prinsipnya siap membayar kapan saja, baik sekarang, nanti, atau sekaligus pada triwulan pertama 2022," kata Mukmin kepada monologis.id di ruamg kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Dia memastikan uang tersebut tidak kemana-mana. Mukmin juga mengungkapkan keterlambatan pembayaran sertifikasi ini pernah terjadi di tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017.

"Berdasar informasi terakhir Sekda telah menginstruksikan untuk segera mencairkan dana tersebut, jadi pada 17 Februari 2022 akan kita mulai proses," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tulangbawang Barat, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rensi, menyatakan Disdikbud sifatnya hanya mengajukan.

"Jumlah guru atau tenaga kependidikan yang telah tersertifikasi di Tulangbawang Barat ada 991 orang, dan memang bagi guru tersebut yang telah tersertifikasi itu ada uang sertifikasi setiap bulannya dengan besaran nominal sama seperti gaji pokok, artinya tergantung masa kerja dan golongan," ungkap Rensi.

Untuk pencairannya, kata dia, dilakukan setiap per triwulan, yakni Maret, Juni, September, dan Desember. Namun saat pencairan bulan Desember, ternyata baru dibayarkan untuk satu bulan saja yakni Oktober.

"Dana sertifikasi itu bersumber dari pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya.

Rensi mengaku tidak paham kenapa sertifikasi tersebut belum dibayar. Sebab itu menurutnya ranahnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Upaya Disdik sedang melakukan kroscek dan koordinasi dengan pihak keuangan, dan secepatnya akan kita minta untuk dicairkan," ujarnya.

Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, melalui Ketua Komisi II DPRD setempat Sudirwan menegaskan. Pihaknya akan segera menggelar hearing dengan pihak BPKAD.

"Pekan depan kami akan  menggelar hearing dengan BPKAD, untuk mempertanyakan soal tunjangan sertifikasi guru, sebabnya apa  hingga belum dibayarkan," kata Sudirwan

Menurutnya, itu alasan klasik mereka. Sebab dana tunjangan itu masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Reguler tahun 2021 yang sudah di transfer pusat ke daerah.

"Jika bayarnya pakai dana APBD bisa jadi tidak cukup, tapi ini kan sumbernya dari dana pusat, anehnya lagi ini hanya terjadi di Tulangbawang Barat, kabupaten lain tidak ada masalah,"  tutupnya.