Semua Badan Publik Dituntut Tingkatkan Kinerja

BANDARLAMPUNG – Di
era Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi
Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerja.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, membuka Kegiatan Uji
Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Provinsi
Lampung yang dilaksanakan di Golden Tulip, Springhill Hotel Bandarlampung,
Selasa (22/11/2022).
"Dengan meningkatnya kinerja, pelayanan publik yang
diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui kegiatan-kegiatan Perangkat
Daerah kepada masyarakat akan dapat meningkat pula, " ujarnya.
Ganjar menambahkan, tanpa terkecuali pula, Dinas Komunikas,
Informatika dan Statistik Provinsi Lampung harus terus meningkatkan kinerjanya
dalam memberikan pelayan informasi. Dengan demikian, maka setiap anggota
masyarakat dapat memperoleh setiap informasi secara cepat, tepat, murah,
transparan dan akuntable.
"Ini sejalan dengan Visi "Rakyat Lampung
Berjaya", Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mewujudkan Good Governance
dengan meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik," ucapnya.
Masih kata Ganjar, komitmen ini tertuang dalam 33 Janji
Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Poin 32 (huruf "P") yaitu mereformasi
birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan meningkatkan
kualitas pelayanan publik, didalamnya Pelayanan Informasi Publik.
Layanan informasi Pemerintah Provinsi Lampung ini diwujudkan
dalam Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melalui
Website, Media Sosial, Media Luar Ruang maupun publikasi melalui kerja sama
dengan Media Cetak dan Elektronik Daerah maupun Nasional.
"Khusus pelayanan informasi publik yang dikelola PPID
Pemerintah Provinsi Lampung yang dikelola Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Lampung, informasi publik yang diberikan selalu diupdate
sehingga masyarakat tidak akan tertinggal informasi." pungkasnya.
Disisi lain, masyarakat juga diberikan peluang untuk
mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah sedang
/ atau akan dilakukan oleh Pemerintah Lampung. Namun tidak semua informasi
kegiatan-kegitan Pemerintah Provinsi Lampung yang dapat diminta oleh
masyarakat. Hal ini dikarenakan ada informasi- informasi yang dikecualikan atau
tertutup.
Untuk itulah perlu adanya Daftar Informasi yang
Dikecualikan. Poin-poin informasi yang di kecualikan ini berasal dari usulan
PPID Pelaksana yang ada di Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung yang dihimpun menjadi Daftar Informasi Yang Dikecualikan (DIK)
Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada akhirnya, dengan kegiatan Uji Konsekuenasi DIK ini, diharapkan layanan informasi publik
di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung akan dapat ditingkatkan menjadi lebih
baik.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi
Publik (PLIP) Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Irsan Murhan, dalam laporannya
menjelaskan, bahwa melalui tugas dan fungsinya, setiap Dinas / Badan / Biro di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan
pelayanan publik kepada masyarakat.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi
Lampung, tambahnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan
peningkatan kualitas pelayanan infomasi publik baik informasi yang bersifat
harus disediakan atau diumumkan secara berkala, serta merta maupun setiap saat.
Namun tidak dipungkiri bahwa Informasi Publik yang diberikan
dirasa atau dinilai belum memuaskan masyarakat karena informasi yang diminta
publik tersebut adalah informasi yang dikecualikan.
Dalam hal mengantisipasi tuntutan publik terhadap informasi
yang tidak dapat dibuka atau diberikan kepada publik inilah, PPID Pemerintah
Provinsi Lampung selalu mengupdate Daftar Informasi Yang dikecualikan atau DIK.